BANTUL – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bantul resmi dilantik di di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bantul, Sabtu (2/5/2026).

Pelantikan ini dihadiri jajaran Forkopimda, tokoh agama, serta alumni PMII dari kepengurusan sebelumnya. Momen ini menandai dimulainya estafet kepemimpinan baru, yang diharapkan mampu memperkuat peran aktif PMII di Bumi Projotamansari (kabupaten Bantul).

Sebagai Ketua Umum PC PMII yang baru, Yudi Sipriadi menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan momentum konsolidasi gerakan kader PMII di tengah tantangan sosial-politik yang semakin kompleks.

“Saya tegaskan kembali bahwa PMII Bantul hari ini harus mampu dan siap menjadi poros gerakan dengan program-program yang berdampak nyata bagi kader dan masyarakat di kabupaten Bantul” ungkap Yudi dalam orasi ilmiahnya setelah resmi dilantik, Sabtu (2/5/2026).

Sejalan dengan itu, menyambut era baru ini, PMII Bantul turut mendorong penguatan struktur organisasi di tingkat wilayah, melalui percepatan pembentukan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII DIY.

Hal ini dinilai penting untuk menertibkan sistem administrasi, memperluas jangkauan kaderisasi, serta mengatasi ketimpangan gerakan, yang selama ini cenderung terpusat di wilayah perkotaan.

“Pembentukan PKC DIY adalah sebuah keniscayaan, demi memastikan kaderisasi berjalan lebih terstruktur dan merata ke seluruh kabupaten dan kota di DIY. Kami berharap dengan hadirnya pengurus PB PMII dalam pelantikan ini, bisa menyampaikan aspirasi kami kepada Gus Sofi selaku Ketua Umum PB PMII. Kami juga merasa hal ini penting untuk dilakukan, demi menguatkan jenjang struktur kepengurusan, perluasan jangkauan kaderisasi, serta ikhtiar pembenahan sistem organisasi yang tertib administrasi,” ungkap Yudi.

Pernyataan Yudi ini pun disambut baik oleh pengurus PB PMII, yaitu sahabat Razik Ilham. Dia pun siap membantu PC PMII untuk mewujudkan visi misinya memajukan gerakan mahasiswa di Bantul, melalui program-program yang langsung menyasar ke masyarakat lapisan terbawah.

“Kami siap untuk membahas ini, dan akan kami sampaikan ke ketum, semoga dorongan dari sahabat-sahabat PMII Bantul ini dapat menyongsong Era Baru PMII, melalui program-program yang kami canangkan di periode ini” ucap Razik dalam sambutannya.

Dalam konteks kedaerahan, Plt Kesbangpol Kabupaten Bantul Yulius Suharta, S.Sos., M.Si yang mewakili Bupati Bantul memaparkan bahwa Bantul sebagai wilayah dengan dinamika sosial yang kuat membutuhkan peran aktif dari organisasi kepemudaan seperti PMII, dalam mengawal kebijakan publik dan memperkuat partisipasi masyarakat sipil.

“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pengurus baru PMII Bantul yang telah dilantik, kami berharap PMII akan semakin kuat dan menjadi mitra strategis pemerintah Bantul ke depannya, untuk sama-sama memajukan bumi projotamansari menjadi lebih baik lagi” tegas Yulius.

Selaras dengan Yulius, Muslim F Atmaja yang mewakili PC IKA-PMII Bantul juga turut menekankan pentingnya peran serta mahasiswa, terutama kader PMII, dalam mengawal pembangunan di Kabupaten Bantul.

“Kader PMII harus ambil peran dalam pembangunan di Bantul, mereka tidak boleh berdiam saja. Sampaikan aspirasi yang konstruktif, karena Pak Bupati dan jajarannya butuh itu” tutur Muslim.

Ke depan, PC PMII Bantul berkomitmen untuk memperkuat kualitas kader tidak hanya dalam aspek ideologis, tetapi juga dalam pengembangan kapasitas yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.

PMII Bantul pun kembali menegaskan posisinya sebagai kekuatan transformasi sosial di tingkat lokal, sekaligus bagian penting dalam konsolidasi gerakan PMII di DIY, dengan agenda penguatan sistem kaderisasi, pembenahan administrasi organisasi, serta perluasan jejaring strategis terutama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. (zk)

YOGYAKARTA – Setiap Hari Pendidikan Nasional, nama Ki Hajar Dewantara akan selalu terbayang dalam ingatan seluruh insan pendidikan di Indonesia.

Semboyannya selalu diulang, fotonya selalu ditampilkan, dan gagasannya pun selalu dirujuk kembali oleh para penerusnya. Namun di tengah semua itu, ada pertanyaan yang jarang diajukan secara jujur: Apakah kita sungguh memahami arah pendidikan yang ia maksud, atau hanya merawat simbol tanpa menyentuh substansinya?

Ki Hajar Dewantara tidak memulai pendidikan dari sistem kurikulum, apalagi teknologi. Ia memulai dari pertanyaan paling mendasar, manusia seperti apa yang ingin dibentuk melalui pendidikan?

Dalam pandangannya, pendidikan bukan sekadar proses mengajarkan ilmu, melainkan upaya menuntun tumbuhnya manusia agar mampu hidup sebagai pribadi yang merdeka.

Ia dengan tegas menyebut bahwa pendidikan nasional adalah jawaban atas kebutuhan anak-anak Indonesia. Artinya, pendidikan harus berakar pada realitas sosial dan kebudayaan sendiri, bukan sekadar meniru sistem dari luar.

Dalam konteks penjajahan, gagasan ini adalah bentuk perlawanan. Sedangkan dalam konteks hari ini, ia menjadi pengingat bahwa modernisasi tidak boleh menghilangkan jati diri.

Di tengah arus globalisasi dan percepatan teknologi, pendidikan kita justru semakin kehilangan arah. Kita cepat mengadopsi metode baru, memperkenalkan istilah baru, tetapi belum tentu memahami tujuan akhir dari metode tersebut. Akibatnya, pendidikan berjalan seperti proyek yang terus diperbarui, tanpa pernah benar-benar selesai.

Sedangkan di masa lalu, Ki Hajar menawarkan sesuatu yang lebih sederhana sekaligus mendalam. Ia menyatakan bahwa pendidikan bertujuan membentuk manusia yang berjiwa merdeka. Dalam praktik di perguruan Taman Siswa, pendidikan diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran kebangsaan dan kemandirian. Bukan sekadar mencetak orang pintar, tetapi membentuk manusia yang mampu berdiri di atas kakinya sendiri.

Jika ditarik ke kondisi pendidikan hari ini, pertanyaan itu menjadi terasa relevan. Apakah sistem pendidikan kita sudah mampu melahirkan manusia yang merdeka dalam berpikir, atau justru menciptakan generasi yang terbiasa menunggu arahan, takut salah, dan terlalu bergantung pada standar?

Kecenderungan pendidikan kita hari ini masih terlalu kuat pada penyeragaman. Semua siswa diperlakukan sama, diuji dengan cara yang sama, dan dinilai dengan ukuran yang sama. Padahal Ki Hajar melihat manusia sebagai individu yang memiliki kodrat dan potensi yang berbeda. Karena pendidikan (yang baik) seharusnya menuntun, bukan menyeragamkan.

Ia juga menekankan bahwa pendidikan tidak hanya berlangsung di sekolah. Ada tiga pusat pendidikan yang saling terkait: keluarga, perguruan, dan lingkungan pemuda. Keluarga menjadi tempat pertama dan utama dalam membentuk budi pekerti. Sekolah mengembangkan kecerdasan, sementara lingkungan sosial memperkuat pengalaman hidup.

Meskipun sudah diucapkan puluhan tahun silam, pandangan ini masih terasa sangat relevan sampai hari ini. Banyak persoalan pendidikan muncul karena ketiga unsur itu berjalan sendiri-sendiri. Sekolah dibebani terlalu banyak, keluarga semakin menjauh dari proses pendidikan, dan lingkungan sosial sering tidak mendukung. Akibatnya, pendidikan pun kehilangan kesinambungan.

Ki Hajar pun tidak memisahkan antara kecerdasan dan karakter. Ia justru menempatkan budi pekerti sebagai fondasi utama. Pendidikan yang hanya mengejar pengetahuan tanpa membentuk sikap hidup pada akhirnya melahirkan manusia yang cerdas tetapi rapuh.

Dalam kehidupan pribadinya, Ki Hajar juga memberi teladan. Ia menanggalkan gelar kebangsawanannya agar dapat menyatu dengan rakyat. Pilihan ini bukan sekadar simbol, tetapi menunjukkan bahwa pendidikan selalu berkaitan dengan keberpihakan. Ia berpihak pada upaya memanusiakan manusia, bukan mempertahankan jarak sosial.

Di titik ini, refleksi menjadi penting. Pendidikan tidak bisa hanya dilihat sebagai kebijakan atau program. Ia adalah proses membentuk masa depan bangsa. Ketika akses pendidikan masih timpang dan kualitas belum merata, maka cita cita pendidikan nasional masih jauh dari kata selesai.

Hari Pendidikan Nasional seharusnya menjadi ruang untuk bertanya lebih dalam. Bukan hanya apa yang sudah dilakukan, tetapi ke mana arah pendidikan ini dibawa. Ki Hajar Dewantara sudah memberikan fondasi yang jelas, bahwa pendidikan adalah jalan menuju kemerdekaan manusia.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah gagasan itu masih relevan. Yang lebih penting adalah apakah kita masih mau berjalan di jalur yang telah ia tunjukkan, atau justru semakin menjauh tanpa sadar.

 

Opini ditulis oleh Bimo Andono, S.H., S.E., M.M., Anggota Kajian Strategis dan Pengembangan Riset Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA IPB)

YOGYAKARTA – Atikah Wulandari, mahasiswi Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 2024 sekaligus Runner Up III Duta GenRe Sleman 2025, resmi meluncurkan aplikasi RUMAH RASA (Remaja Unggul, Mandiri, dan Harmoni dalam Rasa).

Platform digital ini hadir sebagai solusi strategis untuk memenuhi urgensi kebutuhan ruang aman (safe space) bagi remaja dalam memahami literasi emosional di tengah kompleksitas dan tantangan era digital.

Sebagai sebuah inisiatif mandiri, RUMAH RASA dirancang untuk menjadi ruang digital yang tulus dan inklusif. Di platform ini, remaja diajak untuk jujur dengan kondisi emosinya tanpa takut dihakimi, divalidasi melalui fitur “Check-in Perasaan” yang sederhana namun mendalam.

Fitur ini membawa pesan kuat kepada para generasi muda, bahwa rasa lelah adalah hal yang manusiawi, dan tidak apa-apa untuk merasa tidak baik-baik saja (it’s ok to be not ok). Dalam ekosistem ini, pengguna dapat mengakses berbagai instrumen kesehatan mental, mulai dari fitur Cek Stres, pemilihan metode coping yang personal, hingga mempelajari lima langkah self-tool.

Seluruh materi edukasi di platform ini berpijak pada standar kredibel, yakni Modul Kesehatan Mental Olahrasa dari GenRe Indonesia dan Kemenpora.

Bagi mereka yang merasa bebannya sudah terlalu berat untuk ditanggung sendiri, RUMAH RASA juga menyediakan akses langsung ke layanan hotline teman cerita profesional.

Menurut Atikah Wulandari, platform RUMAH RASA dapat memberikan easy access bagi remaja untuk mendapatkan safe space yang membantu mereka mencapai harmony in every feeling.

“Melalui platform RUMAH RASA ini, saya ingin memberikan semacam easy access bagi remaja untuk mendapatkan safe space yang membantu mereka mencapai harmony in every feeling. Fokus saya bukan hanya sekadar memberikan informasi, melainkan juga menciptakan emotional well-being yang nyata.

Saya ingin agar setiap remaja bisa menyampaikan perasaannya, dan jauh lebih baik ketika mereka tahu cara menanganinya,” ungkap Atikah Wulandari, Founder platform RUMAH RASA.

Atikah juha mengaku belajar banyak dari proses membuat platform ini. Karena ternyata dunia remaja (apalagi di zaman yang serba canggih seperti sekarang) sangatlah kompleks dan butuh perhatian serius dari orang-orang di sekitarnya, untuk mampu mengungkapkan perasaannya dengan aman dan dapat dipercaya.

Hal semacam itu nampaknya mudah, tapi di zaman sekarang justru semakin sulit didapatkan.

“From coordinates to communities, Dengan membuat platform ini, aku belajar bahwa peta bukan hanya tentang bumi, tapi juga tentang rasa. Dan setiap remaja punya peta hidupnya sendiri, maka tugasku adalah membantu mereka untuk menemukannya,” tambah mahasiswi yang juga Mini Ambassador Glow & Lovely Bintang Beasiswa ini.

Melalui desain yang estetis dan pendekatan yang minimalis, RUMAH RASA diharapkan mampu menjadi katalisator terciptanya generasi Indonesia yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga stabil, tangguh, dan harmonis dalam rasa.

Bagi Anda yang ingin mempelajari lebih lanjut mengenai platform ini, Anda bisa mengaksesnya melalui link berikut ini: https://rumahrasa.netlify.app/#olahrasa . (zk)

BANTUL – Selama enam hari, mulai dari 25 hingga 30 April 2026, bertempat di Bejen Sinemacamp Bantul (Kelingan Garden & Cafe), Forum Desa Sinema berkolaborasi dengan berbagai komunitas film desa di Jateng-DIY, yakni Komunitas Film Magelang, Komunitas Film Klaten, Produksi Film Dinas Kebudayaan DIY, produksi film Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X, Komunitas Film Mahasiswa ISI Yogyakarta, dan Paguyuban Sineas Bantul, untuk mengadakan acara nonton bareng (nobar) film-film pendek yang merupakan hasil karya mereka dalam beberapa tahun terakhir, yang telah dikurasi oleh masing-masing komunitas, dan kemudian dikurasi lagi oleh tim dari Forum Desa Sinema.

Acara nobar ini dikemas dalam sebuah kegiatan bertajuk “Pekan Sinema Desa”.

Pekan Sinema Desa sendiri merupakan rangkaian kegiatan berupa ‘Kelas Film Making‘ untuk anak muda desa, pelajar, dan masyarakat umum.

Ketua Forum Desa Sinema, Haryanto, mengaku bangga dengan penyelenggaraan Pekan Sinema Desa kali ini, karena antusiasme peserta sangatlah luar biasa.

“Saya merasa bangga karena ternyata antusias peserta lumayan banyak. Dimana acara ini diikuti oleh hampir 30 peserta, dengan 80% diantaranya selalu mengikuti kegiatan secara aktif, datang dan melakukan tugas kelas,” kata Haryanto di sela-sela kegiatan, Kamis (30/4/2026).

Meskipun berlokasi di Bantul, peserta kelas film making yang hadir ternyata tidak hanya berasal dari Bantul saja, melainkan juga berasal dari Sleman, Rongkop Gunung Kidul, Magelang, dan kota Yogyakarta.

Beberapa diantaranya bahkan ada yang bersedia menginap atau ngelaju secara mandiri, meskipun panitia tidak menyiapkan fasilitas uang transport.

Adapun sesi kelas film making ini diampu oleh Tedi Kusyairi, Naufal Cakradara, Agung Lilik Prasetyo, dan Fitria Eranda.

Kegiatan yang tersaji dalam Pekan Sinema Desa tidak hanya berupa kelas film making maupun nobar saja. Ada pula agenda diskusi film desa dalam berbagai perspektif yang beragam, dengan menghadirkan narasumber seperti Yoga Cinematani, Tedi Kusyairi, Aswarun Barera, Gepeng Nugroho, Aan Rahmanto, Ninda Filasputri, Ridho Darusman, Shafa, Bakti Saputra, Yulius P. Jati, Tonny Trimarsanto, dan Ahmad Yani.

Sebelum melakukan sesi diskusi mengenai dunia perfilman di desa dalam berbagai perspektif, film-film yang sudah dikurasi tadi di-screening (nobar) di hadapan seluruh peserta, untuk bisa dinikmati dan dinilai bersama-sama.

“Pekan Sinema Desa menjadi wadah bertemunya filmaker yang berbasis di desa dengan masyarakat apresiannya, sehingga bisa meningkatkan daya saing hasil karya film di desa untuk jangkauan yang lebih luas,” tambah Haryanto.

Melalui seluruh rangkaian ini, diharapkan para sineas atau filmaker yang berbasis di desa akan menjadi lebih kreatif dan mandiri dalam berkarya, sekaligus mampu mendistribusikannya kepada masyarakat luas.

“Umumnya produk film yang dibuat temen-temen desa ditujukan untuk mengikuti kegiatan seperti pembinaan dinas atau perlombaan festival, kemudian setelah itu hanya tersimpan saja di komputer maupun hape. Padahal film itu harusnya bisa ditemukan dengan publiknya (audiens), diapresiasi, dan jadi bagian riset atas dinamika sosial, untuk itulah kegiatan ini diupayakan oleh Forum Desa Sinema,” tegas Haryanto.

Sementara itu, Tedi Kusyairi selaku pendiri Forum Desa Sinema, berharap agar gerakan sinema di desa bisa terus berjalan dan konsisten memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat sekitar.

“Sejak tahun 2007 hingga kini sudah banyak inisiasi yang dilakukan, seperti membuat organisasi Sineas Muda Bantul (OKP-Organisasi Kemasyarakatan Pemuda), Sineas Muda Indonesia (polrigram film Karang Taruna), program rutin Selasa Sinema, menginisiasi Paguyuban Sineas Bantul (tahun 2017), hingga mendorong lahirnya kampung sinema seperti Polaman Kampung Sinema, dan lain-lain. Semoga jejaring semacam ini bisa terus berjalan secara kolaboratif, dalam kerja bareng memajukan perfilman dengan sudut pandang dari masyarakat desa,” kata Tedi Kusyairi. (tks/zk)

BANTUL – Forum Desa Sinema berkolaborasi dengan berbagai komunitas film desa di Jateng-DIY, untuk mengadakan kegiatan pembelajaran pembuatan film berbasis masyarakat desa, sekaligus acara nonton bareng (nobar) film-film pendek yang telah diproduksi oleh berbagai komunitas tersebut, yang dikemas dalam sebuah kegiatan bertajuk “Pekan Sinema Desa”, yang dilangsungkan di Bejen Sinemacamp Bantul (Kelingan Garden & Cafe), mulai 25 hingga 30 April 2026.

Berikut adalah berbagai keseruan yang terjadi selama pelaksanaan Pekan Sinema Desa tersebut. (Foto: Tedi Kusyairi)

 

 

 

YOGYAKARTA – Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) menggelar Diskusi Publik bertajuk “Pemilu Kita, Aturan Kita: Mengapa Masyarakat Harus Peduli Revisi UU Pemilu?” yang berlangsung di Burza Hotel Yogyakarta, Selasa (28/4/2026).

Diskusi publik ini dilandasi oleh dinamika revisi Undang-Undang (UU) Pemilu—perubahan atas UU No. 7/2017—yang kembali masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.

Berikut adalah sejumlah momen menarik yang terjadi dalam acara diskusi publik tersebut. (Foto: istimewa)

 

YOGYAKARTA – Sudah bukan rahasia umum lagi, bahwa pelaksanaan Pemilu selama ini terkesan tidak demokratis, terlalu menghalalkan segala cara, hingga mempercayai yang sifatnya mistis sekalipun (misalnya mempercayai adanya “serangan fajar”), dan seterusnya.

Semua itu dilakukan, demi mendapatkan kursi kekuasaan sebagai pengelola negara, baik di tingkat legislatif (DPR-DPRD) maupun eksekutif (kepala daerah/negara).

Padahal, disadari atau tidak, mereka justru berusaha untuk “turun kasta” dalam konteks negara demokrasi, dimana mereka yang awalnya berstatus atasan (rakyat), lalu berubah menjadi bawahan/pelayan (pejabat).

Meski demikian, praktek-praktek kecurangan dalam setiap pemilu sepertinya sudah menjadi sesuatu yang lumrah di kalangan masyarakat, dan pada akhirnya menghasilkan “pelayan” yang tidak kredibel, inkompeten, hanya mementingkan kepentingannya sendiri (ingin berkuasa), dan sebagainya.

Selain itu, kecurangan-kecurangan semacam itu juga sejatinya berasal dari sistem pemilu itu sendiri, yang seolah “mengizinkan” kecurangan itu terjadi, dan seterusnya.

Untuk itulah, Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) menggelar diskusi publik bertajuk “Pemilu Kita, Aturan Kita: Mengapa Masyarakat Harus Peduli Revisi UU Pemilu?”, yang diselenggarakan di Burza Hotel Yogyakarta, Selasa (28/4/2026).

Diskusi publik ini diselenggarakan untuk membahas dinamika revisi Undang-Undang (UU) Pemilu, serta perubahan atas UU No. 7/2017, yang kembali masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.

Hanya saja, kekhawatiran publik semakin menguat terhadap revisi UU Pemilu ini, lantaran minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembahasannya.

Revisi yang seyogyanya menjadi momentum memperbaiki kualitas demokrasi (sekaligus menghasilkan “pelayan” yang lebih baik dan berintegritas tinggi), justru berpotensi berlangsung elitis dan tertutup, sehingga menjauh dari aspirasi dan kepentingan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan di negara demokrasi.

Menurut Direktur Pelaksana Yayasan LKiS, Tri Noviana, pihak Yayasan LKiS bersama masyarakat sipil di Yogyakarta sudah mulai mengawal revisi UU Pemilu sejak 2024, terutamanya soal hak inklusivitas para pemilih.

Hadirnya diskusi publik semacam ini bisa menjadi titik tolak penting bagi publik, untuk menggugah kesadaran sekaligus terlibat aktif untuk mengawal serta memastikan perubahan UU tersebut akan bersifat akomodatif terhadap usulan masyarakat.

“Cukup banyak aksesibilitas terhadap teman-teman disabilitas yang kian tipis, bahkan afirmasinya juga sangat tipis. Banyak pro kontra yang perlu direvisi secara keseluruhan. Kalau tidak segera direvisi dan dikaji ulang, usulan masyarakat sipil dan semua lapisan tidak didengarkan, lalu bentuk Pemilu 2029 akan jadi seperti apa nantinya?” ucap Tri Noviana, Selasa (28/4/2026).

Diskusi ini turut menghadirkan dua orang narasumber, yakni Sana Ullaili (peneliti) dan Gugun El Guyanie (Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), serta dimoderatori oleh Elanto Wijoyono dari Forum Cik Ditiro.

Para narasumber menyoroti pentingnya memastikan revisi UU Pemilu agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan demokrasi yang lebih substantif, inklusif, representatif, sekaligus akuntabel.

Serta yang tidak boleh ketinggalan yaitu menghasilkan pemimpin (alias “pelayan rakyat”) yang sedemokratis mungkin, dan tidak pernah memiliki rekam jejak buruk yang berkaitan dengan etika, moral, serta hukum.

Apalagi dengan sengaja melabrak hukum konstitusi negara, dan menganggap negara seperti “boneka” yang bisa dipermainkan dengan seenak khayalannya sendiri.

Sebagai tindak lanjut, hasil diskusi ini akan segera dirumuskan dalam bentuk rekomendasi publik, yang akan disampaikan langsung kepada pemangku kebijakan, serta diharapkan dapat menjadi masukan dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu di tingkat nasional.

Masyarakat sipil di DIY juga berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, agar tetap berpihak pada demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. (zk)

YOGYAKARTA – Selama ini, kita hanya mengetahui bahwa pemilu adalah proses pemilihan anggota eksekutif (presiden-wakil presiden) dan legislatif (DPR-DPRD), dengan cara mendatangi Tempat pemungutan Suara (TPS) pada jam-jam tertentu, mendaftarkan diri dan mengambil nomor urut, menunggu antrean nomor urut, dipanggil menuju ke bilik suara, melakukan proses pencoblosan selama kurang lebih 5 menit (atau kurang), lalu setelah selesai mengambil secuil tinta ungu di jari atau kelingking, sebagai tanda bahwa Anda sudah sah berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu.

Lalu Anda pun turut memamerkannya jari yang sudah dicelupkan tinta tersebut ke media sosial, dengan caption seperti “Sudahkah kamu mencoblos hari ini, ayo segera datang ke TPS terdekat!” dan seterusnya.

Namun dengan bobroknya sistem demokrasi hari ini, termasuk bagaimana “produk hasil pemilu” itu justru kian melukai proses-proses berdemokrasi dalam beberapa waktu terakhir, maka sudah sepantasnya bahwa pemilih tidak sekadar berpartisipasi melalui pencoblosan di bilik suara saja, melainkan juga berpartisipasi aktif dalam setiap proses kepemiliuan secara menyeluruh.

Termasuk bagaimana UU Pemilu yang hendak direvisi oleh para stakeholder terkait, untuk memastikan pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan prinsip negara demokrasi seperti Indonesia.

Semua itu dilakukan demi kelangsungan hidup rakyat dan negara ini secara keseluruhan. Serta untuk memastikan bahwa negara ini konsisten berpegang teguh pada proses demokrasi yang benar-benar demokratis, dan tidak memandang kekuasaan sebagai jalan satu-satunya untuk memperbaiki negara ini.

Karena andaikan kalah dalam kontestasi pemilu sekalipun, para calon tersebut (baik di tingkat legislatif dan eksekutif) tetap mampu berkontribusi aktif untuk membangun bangsa dan negara, serta membantu pelaksanaan demokrasi agar tetap on the (right) track.

Adapun salah satu isu penting di dalam pembahasan revisi UU Pemilu adalah, bagaimana peran partai politik (parpol) dalam menentukan jalannya pemilu secara keseluruhan. Karena disadari atau tidak, rusaknya pemilu dari waktu ke waktu juga merupakan andil besar dari parpol, yang terlalu mendambakan kekuasaan dengan segala cara, termasuk seperti yang sudah terang-terangan dilakukan oleh RI 1 dan 2 saat ini.

Untuk itulah, Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) bersama segenap masyarakat sipil lainnya, meminta agar revisi UU Pemilu bisa lebih mengatur bagaimana batasan dan peran dari parpol, agar mereka memiliki kesadaran di tingkat internal untuk segera berbenah.

“Sebaiknya memang parpol tetap perlu dilibatkan (dalam proses revisi UU Pemilu), dan jangan ditinggalkan begitu saja, agar parpol juga punya kesadaran secara kolektif di internal mereka masing-masing. Ke depan UU Parpol juga akan menjadi agenda kita untuk dikawal bersama-sama. Jangan sampai oligarki menutup jalan dan menutup harapan anak-anak muda untuk masuk dan membawa perubahan,” tutur Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, dalam sesi tanya jawab pada diskusi publik bertajuk “Pemilu Kita, Aturan Kita: Mengapa Masyarakat Harus Peduli Revisi UU Pemilu?” yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) di Burza Hotel Yogyakarta, Selasa (28/4/2026).

Pada kesempatan yang sama, peneliti Sana Ullaili juga menekankan bahwa parpol tetap menjadi pintu masuk terciptanya pemilu yang mendukung inklusivitas. Karena itulah, ia mendorong agar revisi UU Pemilu ini juga benar-benar merevisi tugas dan fungsi parpol dalam proses kepemiluan secara menyeluruh.

“Harus diakui, bahwa parpol tetap jadi pintu masuk (untuk menciptakan pemilu yang inklusif). Perjuangan 30% perempuan sejak 1998 dan baru ditetapkan kuota 30% sejak tahun 2009. Jadi perjuangan untuk isu afirmasi ini butuh proses yang sangat panjang, dan perlu kesepakatan bersama melalui parpol. Dan harus diakui bahwa pintu masuk di negara ini ya memang adanya di parpol. Jadi mau tidak mau, kita (masyarakat sipil) harus mengambil langkah strategis agar parpol juga ikut berbenah (melalui revisi UU Pemilu),” ungkap Sana.

Diskusi publik ini tentunya diharapkan menjadi semacam ruang untuk menguatkan kesadaran publik dan konsolidasi gagasan kritis, untuk terus mengawal proses revisi UU Pemilu. Partisipasi lintas sektor ini menunjukkan tingginya kepedulian publik terhadap masa depan pemilu, sekaligus penerapan prinsip demokrasi di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, masyarakat sipil di Yogyakarta menegaskan bahwa proses revisi UU Pemilu harus berlangsung secara terbuka, partisipatif, representatif dan akuntabel.

Keterlibatan publik tidak boleh dibatasi hanya pada saat pemungutan suara saja, melainkan juga harus hadir sejak proses perumusan aturan.

Karena tanpa adanya keterlibatan yang bermakna, revisi UU Pemilu sangat berisiko hanya akan memperkuat dominasi elit politik, sekaligus melemahkan prinsip-prinsip demokrasi, yang saat ini pun sudah tidak bisa lagi dikatakan demokratis, tapi lebih ke otokratik atau totalitarian. (zk)

YOGYAKARTA – Tak bisa dipungkiri lagi, pemilu era reformasi yang sudah berlangsung sejak 1999 silam, semakin kesini semakin berjalan tidak demokratis, rentan kecurangan disana-sini, marak penggunaan politik uang (money politic), dan seterusnya.

Akibatnya, selain menghasilkan pejabat (“pelayan publik”) yang tidak demokratis, pelaksanaan pemilu sudah menggerus anggaran negara dengan sangat besar.

Bahkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 saja, mengutip dari laman Kementerian Keuangan RI, anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp71,3 Triliun. Angka ini menjadi yang terbesar di sepanjang sejarah pelaksanaan Pemilu di era reformasi.

Akhirnya muncullah ide untuk merevisi sistem pemilu agar bisa dilaksanakan secara tertutup, dimana pencoblosannya tidak lagi dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia, melainkan hanya dilakukan oleh anggota elite partai, yang ikut menentukan nomor urut calon. Sementara rakyat hanya mencoblos logo partai politik, bukan nama calon anggota legislatif (caleg) secara langsung.

Bagi Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, proses legislasi revisi UU Pemilu sepertinya memang sengaja diperlambat melalui penundaan pembahasan, tarik-ulur agenda, dan minimnya transparansi di tingkat elit, yang pada akhirnya lebih banyak menguras energi publik.

“Perdebatan soal apakah tahapan pemilu sebaiknya dijalankan sesuai tahapan yang normal (secara terbuka), H-2,5 tahun sebelum pemilu harus dimulai, itu artinya selambat-lambatnya tahun 2027 semua tahapan paling awal dari pemilu sudah harus dijalankan. Tapi jika kita melihat dari lobi-lobi di Komisi II (DPR RI) kelihatannya sudah by design agar revisi UU pemilu disahkan dalam waktu yang sangat mepet, sehingga tidak ada ruang masyarakat sipil untuk melakukan Judicial Review (hak uji materi),” ucap Gugun dalam diskusi publik bertajuk “Pemilu Kita, Aturan Kita: Mengapa Masyarakat Harus Peduli Revisi UU Pemilu?”, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) di Burza Hotel Yogyakarta, Selasa (28/4/2026).

Akibatnya pun jelas, terjadi kelelahan kolektif di kalangan masyarakat sipil, yang berpotensi menjadi “alasan” agar proses legislasi dapat berjalan dengan perdebatan yang semakin kecil. Sehingga ruang partisipasi publik pun kian menyempit, dan kualitas demokrasi akan semakin terancam, karena kebijakan strategis, dalam hal ini revisi UU Pemilu, disusun tanpa pengawalan publik yang kuat.

Sementara dalam kesempatan yang sama, peneliti Sana Ullaili juga menyoroti pemilu yang idealnya berlangsung secara inklusif, yakni memberi ruang setara bagi seluruh warga tanpa diskriminasi, tapi dalam praktiknya tampak masih sangat jauh dari prinsip tersebut.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 saja, kelompok difabel, masyarakat adat, minoritas agama, perempuan, ragam gender, serta warga di wilayah terpencil masih kerap menghadapi hambatan yang bersifat struktural, mulai dari aksesibilitas tempat pemungutan suara yang tidak ramah difabel, hingga representasi politik yang timpang.

“Pemilu kita selama ini masih jauh dari nilai-nilai inklusivitas. Masih banyak pemilih yang tidak terdata, belum lagi fasilitasnya, belum lagi kinerjanya. Jadi pemilu kita hadir, tapi sebenarnya belum menumbuhkan ruang relasi kuasa yang setara dalam pemilu bagi teman-teman inklusi,” ungkap Sana.

Selain itu, menurut Sana, desain kebijakan dan regulasi pemilu juga belum sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan kelompok rentan, sehingga partisipasi mereka cenderung hanya bersifat simbolik (hanya datang mencoblos), bukan partisipasi secara substantif (ikut berperan mendukung kemajuan demokrasi negara).

Akibatnya, pemilu belum benar-benar menjadi arena yang setara bagi semua warga negara, untuk terlibat dan menentukan arah politik, melainkan masih menyisakan eksklusi yang sistemik.

Oleh karena itu, Sana menilai, agenda pembenahan demokrasi sejatinya tidak cukup hanya berhenti pada revisi UU Pemilu semata, tetapi harus dilanjutkan dengan perubahan UU Partai Politik, yang selama ini dinilai belum mampu mendorong praktik demokrasi yang sehat.

Sebab partai politik dipandang memiliki peran strategis tapi juga problematis, karena kerap dikuasai kepentingan oligarki, yang sebagian besar malah merusak kualitas demokrasi. (zk)

BANTUL – Ada banyak cara maupun ide yang bisa dituangkan untuk menjadi sebuah karya sastra. Salah satunya melalui pengalaman pribadi di masa lalu.

Apalagi jika berbicara tentang pengalaman asmara. Manusia tidak akan pernah kehabisan ide dan cerita, untuk mendeskripsikan peristiwa yang satu ini, termasuk ke dalam karya sastra.

Mungkin itulah yang menjadi inspirasi seorang Ayuna Felicia, yang hendak menuangkan perasaan mendalamnya di masa lalu, untuk dituliskan dalam sebuah antologi puisi, dengan judul Kota yang Terbakar Sebilah Rindu.

Dalam acara Selasa Sastra spesial Kartini “Memburu Biru, Mengeja Senja” yang berlangsung di Kelingan Garden & Cafe, Selasa (21/4/2026), Yuna, panggilan akrabnya, mengaku masih memendam rasa sayang kepada sosok pujaan hatinya tersebut.

Untuk menuangkan “sisa-sisa” rasa sayangnya kepada si doi, terbitlah antologi puisi berjudul Kota yang Terbakar Sebilah Rindu.

“Dulu saya pernah jatuh cinta pada seseorang pada tahun 2019 lalu. Saya jatuh cinta pada dia, tapi sayangnya hubungan kami harus berakhir tanpa pernah memulai. Karena kami berdua masih kecil dan saya juga tidak diperbolehkan sama orang tua, dan diharuskan untuk fokus pendidikan dan karier dulu. Setelah itu saya menyadari bahwa saya sangat tulus untuk mencintainya,” ungkap Yuna, dalam acara Selasa Sastra spesial hari Kartini bertajuk “Memburu Biru, Mengeja Senja”, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Bang Tedi Way, Selasa (21/4/2026).

Tidak hanya mengenai pengalaman asmara, Yuna juga ikut menuliskan seluruh pengalaman hidupnya yang berasal dari bidang lain, seperti keluarga, perasaan hati (senang/sedih), dan seterusnya.

“Yang menjadi pemantik saya untuk menulis buku ini juga berasal dari pengalaman lainnya. Apapun itu (perasaan yang dialami) langsung saya torehkan ke dalam kertas. Misalnya tentang keluarga, saat SMP dulu saya punya adik baru, itu juga saya tuliskan dalam buku ini. Pokoknya semuanya saya tuliskan disini biar jadi buku,” tambah Yuna.

Sesi bedah buku Kota yang Terbakar Sebilah Rindu ini merupakan salah satu rangkaian dar kegiatan Selasa Sastra edisi spesial Kartini bertajuk “Memburu Biru, Mengeja Senja”, yang berlangsung di Kelingan Garden & Cafe, Bejen, Bantul, Selasa (21/4/2026).

Selain bedah buku, ada pula pertunjukan sastra spesial dari para siswi MA Pamulangan, dan masih banyak lagi. (zk)