YOGYAKARTA – Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) menggelar Diskusi Publik bertajuk “Pemilu Kita, Aturan Kita: Mengapa Masyarakat Harus Peduli Revisi UU Pemilu?” yang berlangsung di Burza Hotel Yogyakarta, Selasa (28/4/2026).

Diskusi publik ini dilandasi oleh dinamika revisi Undang-Undang (UU) Pemilu—perubahan atas UU No. 7/2017—yang kembali masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.

Berikut adalah sejumlah momen menarik yang terjadi dalam acara diskusi publik tersebut. (Foto: istimewa)

 

YOGYAKARTA – Sudah bukan rahasia umum lagi, bahwa pelaksanaan Pemilu selama ini terkesan tidak demokratis, terlalu menghalalkan segala cara, hingga mempercayai yang sifatnya mistis sekalipun (misalnya mempercayai adanya “serangan fajar”), dan seterusnya.

Semua itu dilakukan, demi mendapatkan kursi kekuasaan sebagai pengelola negara, baik di tingkat legislatif (DPR-DPRD) maupun eksekutif (kepala daerah/negara).

Padahal, disadari atau tidak, mereka justru berusaha untuk “turun kasta” dalam konteks negara demokrasi, dimana mereka yang awalnya berstatus atasan (rakyat), lalu berubah menjadi bawahan/pelayan (pejabat).

Meski demikian, praktek-praktek kecurangan dalam setiap pemilu sepertinya sudah menjadi sesuatu yang lumrah di kalangan masyarakat, dan pada akhirnya menghasilkan “pelayan” yang tidak kredibel, inkompeten, hanya mementingkan kepentingannya sendiri (ingin berkuasa), dan sebagainya.

Selain itu, kecurangan-kecurangan semacam itu juga sejatinya berasal dari sistem pemilu itu sendiri, yang seolah “mengizinkan” kecurangan itu terjadi, dan seterusnya.

Untuk itulah, Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) menggelar diskusi publik bertajuk “Pemilu Kita, Aturan Kita: Mengapa Masyarakat Harus Peduli Revisi UU Pemilu?”, yang diselenggarakan di Burza Hotel Yogyakarta, Selasa (28/4/2026).

Diskusi publik ini diselenggarakan untuk membahas dinamika revisi Undang-Undang (UU) Pemilu, serta perubahan atas UU No. 7/2017, yang kembali masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.

Hanya saja, kekhawatiran publik semakin menguat terhadap revisi UU Pemilu ini, lantaran minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembahasannya.

Revisi yang seyogyanya menjadi momentum memperbaiki kualitas demokrasi (sekaligus menghasilkan “pelayan” yang lebih baik dan berintegritas tinggi), justru berpotensi berlangsung elitis dan tertutup, sehingga menjauh dari aspirasi dan kepentingan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan di negara demokrasi.

Menurut Direktur Pelaksana Yayasan LKiS, Tri Noviana, pihak Yayasan LKiS bersama masyarakat sipil di Yogyakarta sudah mulai mengawal revisi UU Pemilu sejak 2024, terutamanya soal hak inklusivitas para pemilih.

Hadirnya diskusi publik semacam ini bisa menjadi titik tolak penting bagi publik, untuk menggugah kesadaran sekaligus terlibat aktif untuk mengawal serta memastikan perubahan UU tersebut akan bersifat akomodatif terhadap usulan masyarakat.

“Cukup banyak aksesibilitas terhadap teman-teman disabilitas yang kian tipis, bahkan afirmasinya juga sangat tipis. Banyak pro kontra yang perlu direvisi secara keseluruhan. Kalau tidak segera direvisi dan dikaji ulang, usulan masyarakat sipil dan semua lapisan tidak didengarkan, lalu bentuk Pemilu 2029 akan jadi seperti apa nantinya?” ucap Tri Noviana, Selasa (28/4/2026).

Diskusi ini turut menghadirkan dua orang narasumber, yakni Sana Ullaili (peneliti) dan Gugun El Guyanie (Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), serta dimoderatori oleh Elanto Wijoyono dari Forum Cik Ditiro.

Para narasumber menyoroti pentingnya memastikan revisi UU Pemilu agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan demokrasi yang lebih substantif, inklusif, representatif, sekaligus akuntabel.

Serta yang tidak boleh ketinggalan yaitu menghasilkan pemimpin (alias “pelayan rakyat”) yang sedemokratis mungkin, dan tidak pernah memiliki rekam jejak buruk yang berkaitan dengan etika, moral, serta hukum.

Apalagi dengan sengaja melabrak hukum konstitusi negara, dan menganggap negara seperti “boneka” yang bisa dipermainkan dengan seenak khayalannya sendiri.

Sebagai tindak lanjut, hasil diskusi ini akan segera dirumuskan dalam bentuk rekomendasi publik, yang akan disampaikan langsung kepada pemangku kebijakan, serta diharapkan dapat menjadi masukan dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu di tingkat nasional.

Masyarakat sipil di DIY juga berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, agar tetap berpihak pada demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. (zk)

YOGYAKARTA – Selama ini, kita hanya mengetahui bahwa pemilu adalah proses pemilihan anggota eksekutif (presiden-wakil presiden) dan legislatif (DPR-DPRD), dengan cara mendatangi Tempat pemungutan Suara (TPS) pada jam-jam tertentu, mendaftarkan diri dan mengambil nomor urut, menunggu antrean nomor urut, dipanggil menuju ke bilik suara, melakukan proses pencoblosan selama kurang lebih 5 menit (atau kurang), lalu setelah selesai mengambil secuil tinta ungu di jari atau kelingking, sebagai tanda bahwa Anda sudah sah berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu.

Lalu Anda pun turut memamerkannya jari yang sudah dicelupkan tinta tersebut ke media sosial, dengan caption seperti “Sudahkah kamu mencoblos hari ini, ayo segera datang ke TPS terdekat!” dan seterusnya.

Namun dengan bobroknya sistem demokrasi hari ini, termasuk bagaimana “produk hasil pemilu” itu justru kian melukai proses-proses berdemokrasi dalam beberapa waktu terakhir, maka sudah sepantasnya bahwa pemilih tidak sekadar berpartisipasi melalui pencoblosan di bilik suara saja, melainkan juga berpartisipasi aktif dalam setiap proses kepemiliuan secara menyeluruh.

Termasuk bagaimana UU Pemilu yang hendak direvisi oleh para stakeholder terkait, untuk memastikan pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan prinsip negara demokrasi seperti Indonesia.

Semua itu dilakukan demi kelangsungan hidup rakyat dan negara ini secara keseluruhan. Serta untuk memastikan bahwa negara ini konsisten berpegang teguh pada proses demokrasi yang benar-benar demokratis, dan tidak memandang kekuasaan sebagai jalan satu-satunya untuk memperbaiki negara ini.

Karena andaikan kalah dalam kontestasi pemilu sekalipun, para calon tersebut (baik di tingkat legislatif dan eksekutif) tetap mampu berkontribusi aktif untuk membangun bangsa dan negara, serta membantu pelaksanaan demokrasi agar tetap on the (right) track.

Adapun salah satu isu penting di dalam pembahasan revisi UU Pemilu adalah, bagaimana peran partai politik (parpol) dalam menentukan jalannya pemilu secara keseluruhan. Karena disadari atau tidak, rusaknya pemilu dari waktu ke waktu juga merupakan andil besar dari parpol, yang terlalu mendambakan kekuasaan dengan segala cara, termasuk seperti yang sudah terang-terangan dilakukan oleh RI 1 dan 2 saat ini.

Untuk itulah, Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) bersama segenap masyarakat sipil lainnya, meminta agar revisi UU Pemilu bisa lebih mengatur bagaimana batasan dan peran dari parpol, agar mereka memiliki kesadaran di tingkat internal untuk segera berbenah.

“Sebaiknya memang parpol tetap perlu dilibatkan (dalam proses revisi UU Pemilu), dan jangan ditinggalkan begitu saja, agar parpol juga punya kesadaran secara kolektif di internal mereka masing-masing. Ke depan UU Parpol juga akan menjadi agenda kita untuk dikawal bersama-sama. Jangan sampai oligarki menutup jalan dan menutup harapan anak-anak muda untuk masuk dan membawa perubahan,” tutur Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, dalam sesi tanya jawab pada diskusi publik bertajuk “Pemilu Kita, Aturan Kita: Mengapa Masyarakat Harus Peduli Revisi UU Pemilu?” yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) di Burza Hotel Yogyakarta, Selasa (28/4/2026).

Pada kesempatan yang sama, peneliti Sana Ullaili juga menekankan bahwa parpol tetap menjadi pintu masuk terciptanya pemilu yang mendukung inklusivitas. Karena itulah, ia mendorong agar revisi UU Pemilu ini juga benar-benar merevisi tugas dan fungsi parpol dalam proses kepemiluan secara menyeluruh.

“Harus diakui, bahwa parpol tetap jadi pintu masuk (untuk menciptakan pemilu yang inklusif). Perjuangan 30% perempuan sejak 1998 dan baru ditetapkan kuota 30% sejak tahun 2009. Jadi perjuangan untuk isu afirmasi ini butuh proses yang sangat panjang, dan perlu kesepakatan bersama melalui parpol. Dan harus diakui bahwa pintu masuk di negara ini ya memang adanya di parpol. Jadi mau tidak mau, kita (masyarakat sipil) harus mengambil langkah strategis agar parpol juga ikut berbenah (melalui revisi UU Pemilu),” ungkap Sana.

Diskusi publik ini tentunya diharapkan menjadi semacam ruang untuk menguatkan kesadaran publik dan konsolidasi gagasan kritis, untuk terus mengawal proses revisi UU Pemilu. Partisipasi lintas sektor ini menunjukkan tingginya kepedulian publik terhadap masa depan pemilu, sekaligus penerapan prinsip demokrasi di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, masyarakat sipil di Yogyakarta menegaskan bahwa proses revisi UU Pemilu harus berlangsung secara terbuka, partisipatif, representatif dan akuntabel.

Keterlibatan publik tidak boleh dibatasi hanya pada saat pemungutan suara saja, melainkan juga harus hadir sejak proses perumusan aturan.

Karena tanpa adanya keterlibatan yang bermakna, revisi UU Pemilu sangat berisiko hanya akan memperkuat dominasi elit politik, sekaligus melemahkan prinsip-prinsip demokrasi, yang saat ini pun sudah tidak bisa lagi dikatakan demokratis, tapi lebih ke otokratik atau totalitarian. (zk)

YOGYAKARTA – Tak bisa dipungkiri lagi, pemilu era reformasi yang sudah berlangsung sejak 1999 silam, semakin kesini semakin berjalan tidak demokratis, rentan kecurangan disana-sini, marak penggunaan politik uang (money politic), dan seterusnya.

Akibatnya, selain menghasilkan pejabat (“pelayan publik”) yang tidak demokratis, pelaksanaan pemilu sudah menggerus anggaran negara dengan sangat besar.

Bahkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 saja, mengutip dari laman Kementerian Keuangan RI, anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp71,3 Triliun. Angka ini menjadi yang terbesar di sepanjang sejarah pelaksanaan Pemilu di era reformasi.

Akhirnya muncullah ide untuk merevisi sistem pemilu agar bisa dilaksanakan secara tertutup, dimana pencoblosannya tidak lagi dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia, melainkan hanya dilakukan oleh anggota elite partai, yang ikut menentukan nomor urut calon. Sementara rakyat hanya mencoblos logo partai politik, bukan nama calon anggota legislatif (caleg) secara langsung.

Bagi Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, proses legislasi revisi UU Pemilu sepertinya memang sengaja diperlambat melalui penundaan pembahasan, tarik-ulur agenda, dan minimnya transparansi di tingkat elit, yang pada akhirnya lebih banyak menguras energi publik.

“Perdebatan soal apakah tahapan pemilu sebaiknya dijalankan sesuai tahapan yang normal (secara terbuka), H-2,5 tahun sebelum pemilu harus dimulai, itu artinya selambat-lambatnya tahun 2027 semua tahapan paling awal dari pemilu sudah harus dijalankan. Tapi jika kita melihat dari lobi-lobi di Komisi II (DPR RI) kelihatannya sudah by design agar revisi UU pemilu disahkan dalam waktu yang sangat mepet, sehingga tidak ada ruang masyarakat sipil untuk melakukan Judicial Review (hak uji materi),” ucap Gugun dalam diskusi publik bertajuk “Pemilu Kita, Aturan Kita: Mengapa Masyarakat Harus Peduli Revisi UU Pemilu?”, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) di Burza Hotel Yogyakarta, Selasa (28/4/2026).

Akibatnya pun jelas, terjadi kelelahan kolektif di kalangan masyarakat sipil, yang berpotensi menjadi “alasan” agar proses legislasi dapat berjalan dengan perdebatan yang semakin kecil. Sehingga ruang partisipasi publik pun kian menyempit, dan kualitas demokrasi akan semakin terancam, karena kebijakan strategis, dalam hal ini revisi UU Pemilu, disusun tanpa pengawalan publik yang kuat.

Sementara dalam kesempatan yang sama, peneliti Sana Ullaili juga menyoroti pemilu yang idealnya berlangsung secara inklusif, yakni memberi ruang setara bagi seluruh warga tanpa diskriminasi, tapi dalam praktiknya tampak masih sangat jauh dari prinsip tersebut.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 saja, kelompok difabel, masyarakat adat, minoritas agama, perempuan, ragam gender, serta warga di wilayah terpencil masih kerap menghadapi hambatan yang bersifat struktural, mulai dari aksesibilitas tempat pemungutan suara yang tidak ramah difabel, hingga representasi politik yang timpang.

“Pemilu kita selama ini masih jauh dari nilai-nilai inklusivitas. Masih banyak pemilih yang tidak terdata, belum lagi fasilitasnya, belum lagi kinerjanya. Jadi pemilu kita hadir, tapi sebenarnya belum menumbuhkan ruang relasi kuasa yang setara dalam pemilu bagi teman-teman inklusi,” ungkap Sana.

Selain itu, menurut Sana, desain kebijakan dan regulasi pemilu juga belum sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan kelompok rentan, sehingga partisipasi mereka cenderung hanya bersifat simbolik (hanya datang mencoblos), bukan partisipasi secara substantif (ikut berperan mendukung kemajuan demokrasi negara).

Akibatnya, pemilu belum benar-benar menjadi arena yang setara bagi semua warga negara, untuk terlibat dan menentukan arah politik, melainkan masih menyisakan eksklusi yang sistemik.

Oleh karena itu, Sana menilai, agenda pembenahan demokrasi sejatinya tidak cukup hanya berhenti pada revisi UU Pemilu semata, tetapi harus dilanjutkan dengan perubahan UU Partai Politik, yang selama ini dinilai belum mampu mendorong praktik demokrasi yang sehat.

Sebab partai politik dipandang memiliki peran strategis tapi juga problematis, karena kerap dikuasai kepentingan oligarki, yang sebagian besar malah merusak kualitas demokrasi. (zk)

BANTUL – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2024 lalu, sama seperti pelaksanaan Pilpres dan Pemilu pada tahun-tahun sebelumnya, masih hanya dipahami sebagai kegiatan yang bersifat prosedural semata, alias hanya kegiatan mencoblos di bilik suara yang tersedia di TPS (Tempat Pemungutan Suara), tanpa ada substansi atau makna yang lebih rinci di dalamnya.

Biasanya, setelah proses pencoblosan selesai, otomatis hubungan para pejabat yang terpilih dengan rakyatnya yang telah mencoblos pun seketika hilang, seolah sudah lupa bahwa kemenangannya dalam pemilihan suara adalah hasil dari banyaknya rakyat yang mencoblos.

Selain itu, beberapa program yang sebelumnya dijanjikan pun seperti lenyap (tidak ditepati) begitu saja, dan tidak tahu harus ditagih lewat mana, hingga akhirnya demonstrasi besar-besaran seperti yang terjadi pada akhir Agustus lalu, adalah cara paling ampuh untuk menyadarkan mereka, bahwa jabatan yang mereka tempati sekarang bukanlah untuk bersantai-santai semata, melainkan bekerja sepenuh hati untuk rakyat yang telah memilihnya.

Itulah yang menjadi intisari dari hasil riset yang dilakukan oleh Yayasan LKiS (Lembaga Kajian Islam dan Sosial) yang dipublikasikan kepada warga sipil di DIY maupun petugas Pemilu baik KPU maupun Bawaslu, di salah satu hotel di kawasan Bangunharjo, Sewon, Bantul, Kamis (30/10/2025).

Dalam kesempatan itu, LKiS yang melakukan riset terkait Pilkada 2024 dengan sampel di kota Yogyakarta dan Kulon Progo dalam kurun Maret hingga September 2025 lalu, menemukan fakta bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada cenderung mengalami penurunan sebanyak 71%, dibandingkan Pilkada sebelumnya yang hanya 33%. Begitu pun dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 silam, dimana partisipasinya jauh menurun hingga 81,78%.

“Penurunan partisipasi ini menjadi sorotan kami, karena banyak pihak yang menyampaikan bahwa tren penurunan ini disebabkan karena ketidakpercayaan publik terhadap proses politik yang berlangsung, kemudian minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses politik maupun pengambilan kebijakan,” kata Titi Alfina Ratih, salah satu tim peneliti dari Yayasan LKiS, Kamis (30/10/2025).

Selain itu, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang sama-sama dilangsungkan pada 2024, membuat seluruh prosesnya menjadi tidak begitu maksimal seperti yang diharapkan.

“Belum lagi jarak antara pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang relatif cukup dekat, yang membuat kampanye hanya dilakukan secara singkat dan masyarakat juga kurang mengenali calon kandidat, baik itu Bupati atau Walikota,” tambahnya.

Masalah lain yang timbul dalam pelaksanaan Pilkada 2024 lalu, sama seperti Pemilu, adalah sulitnya menagih janji politik yang disampaikan oleh para kandidat selama masa kampanye. Akhirnya banyak masyarakat sipil yang berinisiatif untuk membuat forum sendiri, yang bertujuan untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat terkait janji-janji politik yang telah disampaikan berulang kali oleh para kandidat selama masa kampanye, namun nyatanya tak kunjung ditepati setelah kandidat tersebut berhasil terpilih.

“Dalam riset ini kita bisa mengetahui bahwa ternyata demokrasi itu masih sebatas kegiatan prosedural saja, sehingga penting diperlukan pendidikan politik untuk publik, serta membuka ruang-ruang untuk dialog yang lebih substantif dan mendekati kebutuhan warga yang paling dasar, agar mereka bisa lebih mengenali siapa pilihannya,” ujar Tri Noviana, peneliti lainnya dari Yayasan LKiS.

Sedangkan dari pihak KPU dan Bawaslu kota Yogyakarta dan Kulon Progo, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, tidak banyak menanggapi hasil riset dari LKiS secara spesifik, namun menegaskan bahwa memang tugas mereka adalah di ranah prosedural (angka pemilih, sosialisasi calon pemilih, tidak ada/minim pelanggaran, dan seterusnya), yang mana itu sudah merupakan sesuatu yang cukup melelahkan.

“Kami turut mengapresiasi hasil riset dari kawan-kawan LKiS, karena harus diakui memang banyak benarnya. Ini juga menjadi tantangan bagi kami sebagai penyelenggara,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kota Yogyakarta, Ratna Mustika Sari.

“Kalau tadi disebutkan bahwa Pilkada ini hanyalah proses demokrasi secara prosedural, ya memang disitulah ranah kami, tapi itu bukan berarti kami tidak khawatir dengan capaian substantif dari seluruh proses demokrasi ini,” ujar Ratna menambahkan.

Beberapa rekomendasi yang diusulkan dalam hasil riset dari LKiS tersebut antara lain agar bisa mengubah sistem pemilu secara menyeluruh (revisi UU Pemilu dan Pilkada), termasuk tanpa melibatkan politik uang, titip jabatan, dan seterusnya, lalu menyediakan forum khusus untuk menagih janji dari para kandidat terpilih, agar publik bisa mengawasi setiap kebijakan yang diambil agar sesuai dengan kepentingan publik.

Rekomendasi selanjutnya adalah memperluas partisipasi publik dalam setiap proses pemilu, tidak hanya sekedar mencoblos di TPS saat hari-H. Kemudian mempertahankan sistem pemilu secara langsung dan terbuka, agar publik dapat senantiasa mengawasi setiap proses yang terjadi di dalamnya, serta agar tidak semakin menurunkan kepercayaan publik, yang saat ini juga sudah kian merosot. Selain itu agar lebih memberi ruang bagi pemilih disabilitas, lansia, transpuan, maupun kelompok rentan dan marjinal, untuk bisa mendapatkan akses memilih yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Bawaslu juga diminta untuk diberikan kewenangan lebih untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi selama masa pemilu maupun Pilkada (pra, selama, dan sesudah). Karena yang selama ini terjadi hanya berupa laporan yang bersifat rekomendasi, tanpa tindak lanjut nyata sesuai dengan maksud dan tujuan laporan tersebut dibuat. (zk)

BANTUL – Meskipun sudah berlangsung secara rutin setiap 5 tahun sekali, nyatanya sistem Pemilu yang berlangsung di Indonesia masih menyimpan banyak kecacatan dalam berbagai aspek.

Hal itulah yang turut disampaikan Warga Sipil dari kalangan millenial kepada petugas Pemilu dalam acara “Suara Warga – Menata Ulang Regulasi Pemilu Yang Demokratis Dan Inklusif” yang digagas oleh Yayasan LKiS ( Lembaga Kajian Islam Sosial) yang berlangsung di salah satu hotel di kawasan Sewon, Bantul, Sabtu (18/10/2025).

Kegiatan ini turut mengundang beberapa stakeholder yang bertugas saat Pemilu 2024 lalu, baik secara daring (dalam jaringan — online) maupun luring (luar jaringan — offline). Diantaranya KPU DIY, KPU Bantul, Bawaslu DIY, Mahkamah Konstitusi RI, dan lain sebagainya.

Dalam pemaparannya, sejumlah warga sipil yang tergabung dalam beberapa organisasi ini, menyampaikan bahwa Pemilu yang telah berlangsung selama ini cenderung hanya bersifat formalitas dalam memilih pemimpin, alias hanya untuk prosedural mencoblos saja.

“Sejauh ini pendidikan politik dan demokrasi yang ada cenderung masih bersifat prosedural, jadi masih berputar di hal-hal teknis, seperti bagaimana proses pelaksanaan pemilu, proses mencoblos, dan seterusnya. Padahal masyarakat belum memahami bagaimana caranya untuk berpartisipasi aktif sebagai warga negara, bagaimana cara mereka menyuarakan aspirasi mereka, apa saja hak-hak yang bisa mereka lakukan (dan dapatkan) sebagai warga negara,” pungkas Tria salah satu anggota jejaring masyarakat sipil di Yogyakarta.

Dalam aspek partisipasi bermakna dalam pemilu, Firda Ainun dari Forum Remaja Nasional menyampaikan bahwa proses demokrasi yang terjadi selama ini terkesan tidak substantif sama sekali.

“Keterlibatan masyarakat hanya menonjol saat pemungutan suara saja, pemilu masih hanya dipahami sekedar kegiatan mencoblos atau memilih pemimpin (legislatif, eksekutif, yudikatif) untuk lima tahun ke depan, bukan suatu proses politik yang melibatkan warga sejak perumusan kebijakan hingga pengawasan pasca pemilu,” kata Firda di kesempatan yang sama.

Selain itu, menurut Firda, desain sistem pemilu dan penyusunan regulasi masih didominasi oleh lembaga penyelenggara dan partai politik, serta mekanisme konsultasi publik seringkali bersifat formalitas tanpa ruang dialog yang bermakna bagi masyarakat sipil.

“Sayangnya partisipasi masyarakat dalam perumusan visi-misi dan program calon masih begitu rendah, kandidat jarang melibatkan warga dalam penyusunan agenda politik, sehingga program kampanye seringkali tidak mencerminkan aspirasi publik, dan cenderung bersifat elitis (mementingkan penguasa). Sehingga kebanyakan gen Z (rakyat) lebih memilih untuk membuat forum sendiri agar memastikan aspirasi publik ini dapat tercapai.”

“Belum lagi pengawasan terhadap komitmen dan janji politik dari kandidat belum berjalan sama sekali, khususnya setelah kandidat tersebut berhasil terpilih. Masyarakat pun sampai saat ini belum memiliki saluran formal untuk menagih janji atau menilai kinerja pejabat terpilih, Itulah sebabnya belakangan ini kita sering melihat berita mengenai aksi ataupun demo masyarakat yang turun ke jalan, karena ketiadaan saluran formal tadi (untuk menagih janji politik), ” tambah Firda.

Adapun beberapa rekomendasi yang ditawarkan diantaranya melakukan penyusunan pendidikan politik yang komprehensif, inklusif, dan substantif, baik sebelum pemilu, selama pemilu berlangsung, dan setelah pemilu itu selesai (setelah pemimpin baru dilantik), agar bisa terus berkelanjutan. Serta menegaskan makna partisipasi substantif yang tidak hanya terjadi dibalik bilik suara, melainkan juga keterlibatan aktif dalam seluruh proses penyelenggaraan pemilu, mendorong pemerintah menyediakan ruang partisipasi warga, yang harus dimulai dari pra-pemilu, masa pemilu, dan pasca-pemilu, agar pemilu menjadi lebih demokratis dan inklusif, melalui ruang pertemuan antara warga dengan calon pemimpin maupun pemimpin daerah yang nantinya terpilih. (zk)

SLEMAN – Perilaku korupsi di negeri ini sudah sangat massif, bahkan cenderung sudah menjadi “budaya” tersendiri, terutama di kalangan pejabat elit.

Namun siapa sangka, aktivitas korupsi tidak hanya terjadi di kalangan pejabat elit saja, tapi juga sudah menyasar ke tingkatan bawah, alias di daerah-daerah terpencil, sekalipun jumlahnya tidak terlalu besar, namun itu juga sudah termasuk ke dalam perilaku korupsi.

Atas dasar itulah, Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) mencoba menginisiasi diskusi yang membahas tentang korupsi dari sudut pandang yang berbeda, utamanya tentang korupsi “kecil-kecilan” yang kerap terjadi di daerah, dengan melibatkan masyarakat sipil dari berbagai kalangan.

Dalam kesempatan tersebut, LKiS turut mengundang akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mahasiswa, media, dan pegiat sipil lainnya, dalam diskusi yang bertajuk “Refleksi Partisipasi Masyarakat dalam Transparansi Anti Korupsi” yang berlangsung di kawasan Gamping, Sleman, Selasa (26/8/2025).

Secara khusus, diskusi ini merujuk pada bagaimana praktek-praktek korupsi yang ternyata sudah banyak terjadi di daerah selama bertahun-tahun, namun seolah luput dari perhatian karena jumlahnya yang kecil, maupun cakupannya yang hanya di daerah saja, sehingga kurang menarik bagi pemberitaan nasional.

Menurut salah satu pemateri, Baskoro Waskitho, diskusi ini adalah sarana untuk menginvestigasi lebih jauh tentang cara kerja pemberantasan korupsi, serta mengulik sejauh mana rasa empati publik terhadap penanganan anti korupsi yang sudah berjalan selama ini.

“Disini kita mencoba untuk memantik kembali rasa empati kita terhadap anti korupsi di Indonesia, agar mereka bisa mengetahui bagaimana strategi investigasi penanganan anti korupsi itu sejak awal seperti apa, dan bagaimana peran kita sebagai pelapor untuk penindakan korupsi di lingkup terkecil,.” kata Baskoro yang juga alumni IM-ACA (Indonesia Memanggil Anti Corruption Academy) Batch 3, Selasa (26/8/2025).

Lebih lanjut Baskoro menyampaikan, diskusi ini bertujuan untuk membangkitkan lagi motivasi dari para masyarakat sipil, khususnya di tingkat daerah, untuk ikut mengawasi pergerakan korupsi yang kemungkinan terjadi di lingkungan sekitar.

“Setidaknya (gerakan anti korupsi) itu dimulai dari lingkungan kita sendiri, khususnya yang berpotensi menjadi besar di kemudian hari,” tambah Baskoro.

Selanjutnya, hasil dari diskusi ini akan diteruskan dengan pertemuan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait, agar aspirasi dari seluruh masyarakat sipil bisa ikut didengarkan oleh para petinggi yang ada di pusat. (zk)

BANTUL – Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) yang berkantor di Bantul baru-baru ini meluncurkan buku berjudul “Suara Demokrasi Dari Akar Rumput; Problematika, Praktik Baik dan Peta Jalan Demokrasi di DIY”, buku ini memuat tentang pengalaman LKiS menahan laju regresi demokrasi, khususnya di DIY. Buku ini tidak hanya menyajikan kritik dan analisis terhadap berbagai tantangan demokrasi di tingkat lokal, namun juga menawarkan gagasan dan rekomendasi sebagai langkah konkret untuk membangun sistem yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Untuk membahas isi buku ini secara lebih mendalam, sekaligus menyikapi persoalan demokrasi yang terjadi pada hari ini, pada Minggu (10/8/2025) di kawasan Sonopakis Lor, Kasihan, Bantul, Yayasan LKiS mengadakan diskusi terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat, baik dari aktivis, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Mahasiswa, Ormas, Wartawan, dan sebagainya, untuk bersama-sama membahas dinamika demokrasi yang terjadi di masa sekarang ini, dan strategi apa saja yang perlu dilakukan untuk bisa menjadikan demokrasi ini lebih baik ke depannya.

Arah diskusi ini mengacu pada bagaimana peran demokrasi dalam bernegara, yang semakin kesini sudah semakin memudar, yang kemudian digantikan dengan oligarki kekuasaan yang kian membabi buta. Hal ini ditandai dengan beberapa kebijakan yang terkesan semena-mena, seperti pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama 3 bulan, penyitaan tanah yang nganggur selama 2 tahun berturut-turut, dan seterusnya.

Terdapat tiga elemen kunci yang difokuskan dalam diskusi kali ini, diantaranya tentang bagaimana penerapan demokrasi dalam berkampanye politik, advokasi terhadap kebijakan pemerintah yang belakangan ini terkesan semakin tidak memihak rakyat, serta bagaimana penyampaian edukasi demokrasi terhadap masyarakat atau publik secara luas.

Para peserta yang berjumlah sekitar 20 orang pun diminta menyampaikan pandangannya masing-masing terkait dinamika demokrasi yang terjadi saat ini, dan apa saja solusi yang bisa ditawarkan untuk membuat demokrasi di Indonesia bisa lebih sesuai dengan peruntukannya, selayaknya yang telah dicita-citakan sejak masa lampau.

Menurut Yayasan LKiS, hasil dari diskusi terbuka ini rencananya akan dijadikan laporan RTL (Rencana Tindak Lanjut) atau follow-up secara sistematis dan rapi, untuk kemudian diteruskan dengan pertemuan lanjutan secara lebih teknis dengan pihak-pihak terkait, utamanya adalah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai dengan usulan yang telah didiskusikan sebelumnya. (zk)