BANTUL – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2024 lalu, sama seperti pelaksanaan Pilpres dan Pemilu pada tahun-tahun sebelumnya, masih hanya dipahami sebagai kegiatan yang bersifat prosedural semata, alias hanya kegiatan mencoblos di bilik suara yang tersedia di TPS (Tempat Pemungutan Suara), tanpa ada substansi atau makna yang lebih rinci di dalamnya.

Biasanya, setelah proses pencoblosan selesai, otomatis hubungan para pejabat yang terpilih dengan rakyatnya yang telah mencoblos pun seketika hilang, seolah sudah lupa bahwa kemenangannya dalam pemilihan suara adalah hasil dari banyaknya rakyat yang mencoblos.

Selain itu, beberapa program yang sebelumnya dijanjikan pun seperti lenyap (tidak ditepati) begitu saja, dan tidak tahu harus ditagih lewat mana, hingga akhirnya demonstrasi besar-besaran seperti yang terjadi pada akhir Agustus lalu, adalah cara paling ampuh untuk menyadarkan mereka, bahwa jabatan yang mereka tempati sekarang bukanlah untuk bersantai-santai semata, melainkan bekerja sepenuh hati untuk rakyat yang telah memilihnya.

Itulah yang menjadi intisari dari hasil riset yang dilakukan oleh Yayasan LKiS (Lembaga Kajian Islam dan Sosial) yang dipublikasikan kepada warga sipil di DIY maupun petugas Pemilu baik KPU maupun Bawaslu, di salah satu hotel di kawasan Bangunharjo, Sewon, Bantul, Kamis (30/10/2025).

Dalam kesempatan itu, LKiS yang melakukan riset terkait Pilkada 2024 dengan sampel di kota Yogyakarta dan Kulon Progo dalam kurun Maret hingga September 2025 lalu, menemukan fakta bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada cenderung mengalami penurunan sebanyak 71%, dibandingkan Pilkada sebelumnya yang hanya 33%. Begitu pun dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 silam, dimana partisipasinya jauh menurun hingga 81,78%.

“Penurunan partisipasi ini menjadi sorotan kami, karena banyak pihak yang menyampaikan bahwa tren penurunan ini disebabkan karena ketidakpercayaan publik terhadap proses politik yang berlangsung, kemudian minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses politik maupun pengambilan kebijakan,” kata Titi Alfina Ratih, salah satu tim peneliti dari Yayasan LKiS, Kamis (30/10/2025).

Selain itu, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang sama-sama dilangsungkan pada 2024, membuat seluruh prosesnya menjadi tidak begitu maksimal seperti yang diharapkan.

“Belum lagi jarak antara pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang relatif cukup dekat, yang membuat kampanye hanya dilakukan secara singkat dan masyarakat juga kurang mengenali calon kandidat, baik itu Bupati atau Walikota,” tambahnya.

Masalah lain yang timbul dalam pelaksanaan Pilkada 2024 lalu, sama seperti Pemilu, adalah sulitnya menagih janji politik yang disampaikan oleh para kandidat selama masa kampanye. Akhirnya banyak masyarakat sipil yang berinisiatif untuk membuat forum sendiri, yang bertujuan untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat terkait janji-janji politik yang telah disampaikan berulang kali oleh para kandidat selama masa kampanye, namun nyatanya tak kunjung ditepati setelah kandidat tersebut berhasil terpilih.

“Dalam riset ini kita bisa mengetahui bahwa ternyata demokrasi itu masih sebatas kegiatan prosedural saja, sehingga penting diperlukan pendidikan politik untuk publik, serta membuka ruang-ruang untuk dialog yang lebih substantif dan mendekati kebutuhan warga yang paling dasar, agar mereka bisa lebih mengenali siapa pilihannya,” ujar Tri Noviana, peneliti lainnya dari Yayasan LKiS.

Sedangkan dari pihak KPU dan Bawaslu kota Yogyakarta dan Kulon Progo, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, tidak banyak menanggapi hasil riset dari LKiS secara spesifik, namun menegaskan bahwa memang tugas mereka adalah di ranah prosedural (angka pemilih, sosialisasi calon pemilih, tidak ada/minim pelanggaran, dan seterusnya), yang mana itu sudah merupakan sesuatu yang cukup melelahkan.

“Kami turut mengapresiasi hasil riset dari kawan-kawan LKiS, karena harus diakui memang banyak benarnya. Ini juga menjadi tantangan bagi kami sebagai penyelenggara,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kota Yogyakarta, Ratna Mustika Sari.

“Kalau tadi disebutkan bahwa Pilkada ini hanyalah proses demokrasi secara prosedural, ya memang disitulah ranah kami, tapi itu bukan berarti kami tidak khawatir dengan capaian substantif dari seluruh proses demokrasi ini,” ujar Ratna menambahkan.

Beberapa rekomendasi yang diusulkan dalam hasil riset dari LKiS tersebut antara lain agar bisa mengubah sistem pemilu secara menyeluruh (revisi UU Pemilu dan Pilkada), termasuk tanpa melibatkan politik uang, titip jabatan, dan seterusnya, lalu menyediakan forum khusus untuk menagih janji dari para kandidat terpilih, agar publik bisa mengawasi setiap kebijakan yang diambil agar sesuai dengan kepentingan publik.

Rekomendasi selanjutnya adalah memperluas partisipasi publik dalam setiap proses pemilu, tidak hanya sekedar mencoblos di TPS saat hari-H. Kemudian mempertahankan sistem pemilu secara langsung dan terbuka, agar publik dapat senantiasa mengawasi setiap proses yang terjadi di dalamnya, serta agar tidak semakin menurunkan kepercayaan publik, yang saat ini juga sudah kian merosot. Selain itu agar lebih memberi ruang bagi pemilih disabilitas, lansia, transpuan, maupun kelompok rentan dan marjinal, untuk bisa mendapatkan akses memilih yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Bawaslu juga diminta untuk diberikan kewenangan lebih untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi selama masa pemilu maupun Pilkada (pra, selama, dan sesudah). Karena yang selama ini terjadi hanya berupa laporan yang bersifat rekomendasi, tanpa tindak lanjut nyata sesuai dengan maksud dan tujuan laporan tersebut dibuat. (zk)

BANTUL – Meskipun sudah berlangsung secara rutin setiap 5 tahun sekali, nyatanya sistem Pemilu yang berlangsung di Indonesia masih menyimpan banyak kecacatan dalam berbagai aspek.

Hal itulah yang turut disampaikan Warga Sipil dari kalangan millenial kepada petugas Pemilu dalam acara “Suara Warga – Menata Ulang Regulasi Pemilu Yang Demokratis Dan Inklusif” yang digagas oleh Yayasan LKiS ( Lembaga Kajian Islam Sosial) yang berlangsung di salah satu hotel di kawasan Sewon, Bantul, Sabtu (18/10/2025).

Kegiatan ini turut mengundang beberapa stakeholder yang bertugas saat Pemilu 2024 lalu, baik secara daring (dalam jaringan — online) maupun luring (luar jaringan — offline). Diantaranya KPU DIY, KPU Bantul, Bawaslu DIY, Mahkamah Konstitusi RI, dan lain sebagainya.

Dalam pemaparannya, sejumlah warga sipil yang tergabung dalam beberapa organisasi ini, menyampaikan bahwa Pemilu yang telah berlangsung selama ini cenderung hanya bersifat formalitas dalam memilih pemimpin, alias hanya untuk prosedural mencoblos saja.

“Sejauh ini pendidikan politik dan demokrasi yang ada cenderung masih bersifat prosedural, jadi masih berputar di hal-hal teknis, seperti bagaimana proses pelaksanaan pemilu, proses mencoblos, dan seterusnya. Padahal masyarakat belum memahami bagaimana caranya untuk berpartisipasi aktif sebagai warga negara, bagaimana cara mereka menyuarakan aspirasi mereka, apa saja hak-hak yang bisa mereka lakukan (dan dapatkan) sebagai warga negara,” pungkas Tria salah satu anggota jejaring masyarakat sipil di Yogyakarta.

Dalam aspek partisipasi bermakna dalam pemilu, Firda Ainun dari Forum Remaja Nasional menyampaikan bahwa proses demokrasi yang terjadi selama ini terkesan tidak substantif sama sekali.

“Keterlibatan masyarakat hanya menonjol saat pemungutan suara saja, pemilu masih hanya dipahami sekedar kegiatan mencoblos atau memilih pemimpin (legislatif, eksekutif, yudikatif) untuk lima tahun ke depan, bukan suatu proses politik yang melibatkan warga sejak perumusan kebijakan hingga pengawasan pasca pemilu,” kata Firda di kesempatan yang sama.

Selain itu, menurut Firda, desain sistem pemilu dan penyusunan regulasi masih didominasi oleh lembaga penyelenggara dan partai politik, serta mekanisme konsultasi publik seringkali bersifat formalitas tanpa ruang dialog yang bermakna bagi masyarakat sipil.

“Sayangnya partisipasi masyarakat dalam perumusan visi-misi dan program calon masih begitu rendah, kandidat jarang melibatkan warga dalam penyusunan agenda politik, sehingga program kampanye seringkali tidak mencerminkan aspirasi publik, dan cenderung bersifat elitis (mementingkan penguasa). Sehingga kebanyakan gen Z (rakyat) lebih memilih untuk membuat forum sendiri agar memastikan aspirasi publik ini dapat tercapai.”

“Belum lagi pengawasan terhadap komitmen dan janji politik dari kandidat belum berjalan sama sekali, khususnya setelah kandidat tersebut berhasil terpilih. Masyarakat pun sampai saat ini belum memiliki saluran formal untuk menagih janji atau menilai kinerja pejabat terpilih, Itulah sebabnya belakangan ini kita sering melihat berita mengenai aksi ataupun demo masyarakat yang turun ke jalan, karena ketiadaan saluran formal tadi (untuk menagih janji politik), ” tambah Firda.

Adapun beberapa rekomendasi yang ditawarkan diantaranya melakukan penyusunan pendidikan politik yang komprehensif, inklusif, dan substantif, baik sebelum pemilu, selama pemilu berlangsung, dan setelah pemilu itu selesai (setelah pemimpin baru dilantik), agar bisa terus berkelanjutan. Serta menegaskan makna partisipasi substantif yang tidak hanya terjadi dibalik bilik suara, melainkan juga keterlibatan aktif dalam seluruh proses penyelenggaraan pemilu, mendorong pemerintah menyediakan ruang partisipasi warga, yang harus dimulai dari pra-pemilu, masa pemilu, dan pasca-pemilu, agar pemilu menjadi lebih demokratis dan inklusif, melalui ruang pertemuan antara warga dengan calon pemimpin maupun pemimpin daerah yang nantinya terpilih. (zk)