Ada sebuah pemandangan yang selalu terulang, setiap kali Indonesia melaksanakan pesta demokrasi.
Banyak spanduk-spanduk berwarna-warni yang memenuhi jalan, lagu-lagu kampanye mengalun keras, dan para kandidat berlomba-lomba menampilkan wajah terbaik mereka demi mencari massa.
Namun disisi lain Sebagian warga memilih untuk tetap di rumah, menutup pintu, menjauh dari bilik suuara dan berkegiatan seperti hari-hari biasanya.
Orang-orang ini disebut dengan “golongan putih”, atau yang lebih dikenal dengan sebutan golput.
Pemilu serentak pada tahun 2024 lalu, mencatat angka partisipasai sekitar 81%, dari total pemilih yang terdaftar.
Angka tersebut mungkin terdengar cukup baik, bahkan bisa juga dianggap membanggakan, jika dibandingkan dengan beberapa demokrasi di negara lain.
Namun jika ditelaah lebih jauh, hal ini juga menandakan bahwa setidaknya satu dari lima warga negara memilih untuk tidak hadir, atau mungkin tetap hadir, namun tidak menggunakan hak suaranya dengan baik.
Jika ditinjau dari skala populasi di Indonesia, angka tersebut bukan hanya sekedar statistik. Itu adalah angka puluhan juta suara yang hilang begitu saja.
Pertanyaannya bukan sekedar “mengapa mereka tidak memilih?” Namun pertanyaan yang lebih penting adalah, apakah kita sebagai warga negara benar-benar menyadari, tentang apa yang kita lewatkan ketika memilih golput?
Konstitusi kita berbicara dengan jelas, yang terkandung pada pasal 22E UUD NRI 1945, yang menjamin bahwa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil).
Hak untuk memilih bukanlah hadiah dari penguasa, ia adalah hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara.
Namun, hak sebagaimana yang diajarkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan, selalu berjalan dengan tanggung jawab yang mengiringinya. Hak memilih yang tidak digunakan bukan sekedar pilihan personal yang netral, namun juga memiliki sebuah konsekuensi kolektif yang nyata.
Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi hanya akan bermakna ketika warga negara tersebut menghidupkannya (alias melakukan pencoblosan di bilik suara).
Sistem demokrasi juga bukan sekedar sistem yang bisa berjalan sendiri layaknya mesin otomatis. Ia membutuhkan bahan bakar berupa partisipasi rakyat. Partisipasi itu pun tidak hanya terjadi setiap lima tahun sekali di balik bilik suara, melainkan juga terjadi dalam keseharian warga negara, yang melek dan kritis terhadap jalannya sebuah kekuasaan.
Sebagian dari orang-orang yang memilih golput juga bukan berarti mereka tidak peduli, namun pada dasarnya mereka hanyalah kecewa. Mereka kecewa terhadap sistem pemilu yang dirasa tidak pernah benar-benar berubah.
Banyak kandidat hanya sanggup menawarkan janji, tapi tidak benar-benar bersedia menepatinya, dengan berbagai alasan klise. Pesta demokrasi yang diharapkan jadi ajang perubahan bangsa, justru hanya menjadi tontonan sia-sia yang tidak memberi makna apa-apa.
Kekecewaan itu sah dan harus diakui benar adanya. Namun ada perbedaan mendasar dari golput sebagai bentuk protes, yang berarti bahwa golput adalah pelarian dari tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Pertama golput bisa diperdebatkan adalah sebagai bentuk ekspresi politik, kedua golput banyak terjadi di kalangan anak muda, yang merupakan hasil dari kemalasan berpikir, serta apatisme yang kita normalisasikan tanpa sadar.
Dalam Pendidikan kewarganegaraan, apatisme bukan kondisi yang netral, ia merupakan pilihan aktif untuk menyerahkan nasib kepada orang lain. Ketika kita memilih diam (alias golput), kita justru membiarkan sistem berjalan tanpa suara kita di dalamnya, dan sistem itu akan tetap kita tanggung mau tidak mau.
Hal yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah, ketika golput dianggap sebagai sikap yang “keren” atau realistis, serta adanya sinisme yang terselubung, bahwa “siapapun yang menang, tidak akan ada yang berubah.”
Narasi ini akan sangat berbahaya, karena sistem memang tidak sempurna, tetapi karena ia menghentikan percakapan sebelum benar-benar dimulai, maka ia dapat mengubah warga negara yang seharusnya kritis, lalu berubah menjadi penonton yang pasif.
Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan adanya konsep yang disebut civic responsibility atau tanggung jawab warga negara. Bukan tanggung jawab yang dipaksakan oleh aturan yang mengikat, melainkan yang tumbuh dari kesadaran bahwa kita adalah bagian dari sebuah komunitas besar yang saling mempengaruhi.
Memilih dengan cerdas, mempertimbangkan rekam jejak, membaca dan memahami visi-misi, dan bukan hanya membaca namanya (berdasarkan citra politik). Itulah wujud nyata dari sebuah tanggung jawab dalam berwarga negara.
Demokrasi dapat dinilai sehat tidak hanya diukur dari apakah pemilu berlangsung tepat waktu dan aman dari kecurangan, namun juga dapat diukur dari seberapa banyak warganya yang benar-benar hadir, berpikir, dan terlibat di dalamnya.
Pemilu bisa saja berjalan sempurna secara teknis, namun tetap terasa hambar apabila warganya hanya hadir secara prosedural tanpa kesadaran. Memang benar bahwa suara satu orang terasa sangat kecil, seperti layaknya korban keracunan MBG, yang menurut presiden Prabowo hanya 0,0006% dari total 100% penerima manfaat.
Namun dalam konstitusi, tidak ada perbedaan antara suara kecil dan besar (rakyat biasa ataupun pejabat), karena mereka dihitung sama dan bermakna. Golput bukan hanya soal tidak memilih, ia adalah persoalan siapa yang akhirnya menentukan arah dari negara ini. Dan apakah kita mau menjadi bagian dari keputusan itu, atau hanya menjadi saksi bisu dari pilihan orang lain.
Opini ditulis oleh Lutfi Nuraini, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta




