Ada sebuah pemandangan yang selalu terulang, setiap kali Indonesia melaksanakan pesta demokrasi.

Banyak spanduk-spanduk berwarna-warni yang memenuhi jalan, lagu-lagu kampanye mengalun keras, dan para kandidat berlomba-lomba menampilkan wajah terbaik mereka demi mencari massa.

Namun disisi lain Sebagian warga memilih untuk tetap di rumah, menutup pintu, menjauh dari bilik suuara dan berkegiatan seperti hari-hari biasanya.

Orang-orang ini disebut dengan “golongan putih”, atau yang lebih dikenal dengan sebutan golput.

Pemilu serentak pada tahun 2024 lalu, mencatat angka partisipasai sekitar 81%, dari total pemilih yang terdaftar.

Angka tersebut mungkin terdengar cukup baik, bahkan bisa juga dianggap membanggakan, jika dibandingkan dengan beberapa demokrasi di negara lain.

Namun jika ditelaah lebih jauh, hal ini juga menandakan bahwa setidaknya satu dari lima warga negara memilih untuk tidak hadir, atau mungkin tetap hadir, namun tidak menggunakan hak suaranya dengan baik.

Jika ditinjau dari skala populasi di Indonesia, angka tersebut bukan hanya sekedar statistik. Itu adalah angka puluhan juta suara yang hilang begitu saja.

Pertanyaannya bukan sekedar “mengapa mereka tidak memilih?” Namun pertanyaan yang lebih penting adalah, apakah kita sebagai warga negara benar-benar menyadari, tentang apa yang kita lewatkan ketika memilih golput?

Konstitusi kita berbicara dengan jelas, yang terkandung pada pasal 22E UUD NRI 1945, yang menjamin bahwa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil).

Hak untuk memilih bukanlah hadiah dari penguasa, ia adalah hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara.

Namun, hak sebagaimana yang diajarkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan, selalu berjalan dengan tanggung jawab yang mengiringinya. Hak memilih yang tidak digunakan bukan sekedar pilihan personal yang netral, namun juga memiliki sebuah konsekuensi kolektif yang nyata.

Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi hanya akan bermakna ketika warga negara tersebut menghidupkannya (alias melakukan pencoblosan di bilik suara).

Sistem demokrasi juga bukan sekedar sistem yang bisa berjalan sendiri layaknya mesin otomatis. Ia membutuhkan bahan bakar berupa partisipasi rakyat. Partisipasi itu pun tidak hanya terjadi setiap lima tahun sekali di balik bilik suara, melainkan juga terjadi dalam keseharian warga negara, yang melek dan kritis terhadap jalannya sebuah kekuasaan.

Sebagian dari orang-orang yang memilih golput juga bukan berarti mereka tidak peduli, namun pada dasarnya mereka hanyalah kecewa. Mereka kecewa terhadap sistem pemilu yang dirasa tidak pernah benar-benar berubah.

Banyak kandidat hanya sanggup menawarkan janji, tapi tidak benar-benar bersedia menepatinya, dengan berbagai alasan klise. Pesta demokrasi yang diharapkan jadi ajang perubahan bangsa, justru hanya menjadi tontonan sia-sia yang tidak memberi makna apa-apa.

Kekecewaan itu sah dan harus diakui benar adanya. Namun ada perbedaan mendasar dari golput sebagai bentuk protes, yang berarti bahwa golput adalah pelarian dari tanggung jawabnya sebagai warga negara.

Pertama golput bisa diperdebatkan adalah sebagai bentuk ekspresi politik, kedua golput banyak terjadi di kalangan anak muda, yang merupakan hasil dari kemalasan berpikir, serta apatisme yang kita normalisasikan tanpa sadar.

Dalam Pendidikan kewarganegaraan, apatisme bukan kondisi yang netral, ia merupakan pilihan aktif untuk menyerahkan nasib kepada orang lain. Ketika kita memilih diam (alias golput), kita justru  membiarkan sistem berjalan tanpa suara kita di dalamnya, dan sistem itu akan tetap kita tanggung mau tidak mau.

Hal yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah, ketika golput dianggap sebagai sikap yang “keren” atau realistis, serta adanya sinisme yang terselubung, bahwa “siapapun yang menang, tidak akan ada yang berubah.”

Narasi ini akan sangat berbahaya, karena sistem memang tidak sempurna, tetapi karena ia menghentikan percakapan sebelum benar-benar dimulai, maka ia dapat mengubah warga negara yang seharusnya kritis, lalu berubah menjadi penonton yang pasif.

Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan adanya konsep yang disebut civic responsibility atau tanggung jawab warga negara. Bukan tanggung jawab yang dipaksakan oleh aturan yang mengikat, melainkan yang tumbuh dari kesadaran bahwa kita adalah bagian dari sebuah komunitas besar yang saling mempengaruhi.

Memilih dengan cerdas, mempertimbangkan rekam jejak, membaca dan memahami visi-misi, dan bukan hanya membaca namanya (berdasarkan citra politik). Itulah wujud nyata dari sebuah tanggung jawab dalam berwarga negara.

Demokrasi dapat dinilai sehat tidak hanya diukur dari apakah pemilu berlangsung tepat waktu dan aman dari kecurangan, namun juga dapat diukur dari seberapa banyak warganya yang benar-benar hadir, berpikir, dan terlibat di dalamnya.

Pemilu bisa saja berjalan sempurna secara teknis, namun tetap terasa hambar apabila warganya hanya hadir secara prosedural tanpa kesadaran. Memang benar bahwa suara satu orang terasa sangat kecil, seperti layaknya korban keracunan MBG, yang menurut presiden Prabowo hanya 0,0006% dari total 100% penerima manfaat.

Namun dalam konstitusi, tidak ada perbedaan antara suara kecil dan besar (rakyat biasa ataupun pejabat), karena mereka dihitung sama dan bermakna. Golput bukan hanya soal tidak memilih, ia adalah persoalan siapa yang akhirnya menentukan arah dari negara ini. Dan apakah kita mau menjadi bagian dari keputusan itu, atau hanya menjadi saksi bisu dari pilihan orang lain.

Opini ditulis oleh Lutfi Nuraini, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta

BANTUL – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2024 lalu, sama seperti pelaksanaan Pilpres dan Pemilu pada tahun-tahun sebelumnya, masih hanya dipahami sebagai kegiatan yang bersifat prosedural semata, alias hanya kegiatan mencoblos di bilik suara yang tersedia di TPS (Tempat Pemungutan Suara), tanpa ada substansi atau makna yang lebih rinci di dalamnya.

Biasanya, setelah proses pencoblosan selesai, otomatis hubungan para pejabat yang terpilih dengan rakyatnya yang telah mencoblos pun seketika hilang, seolah sudah lupa bahwa kemenangannya dalam pemilihan suara adalah hasil dari banyaknya rakyat yang mencoblos.

Selain itu, beberapa program yang sebelumnya dijanjikan pun seperti lenyap (tidak ditepati) begitu saja, dan tidak tahu harus ditagih lewat mana, hingga akhirnya demonstrasi besar-besaran seperti yang terjadi pada akhir Agustus lalu, adalah cara paling ampuh untuk menyadarkan mereka, bahwa jabatan yang mereka tempati sekarang bukanlah untuk bersantai-santai semata, melainkan bekerja sepenuh hati untuk rakyat yang telah memilihnya.

Itulah yang menjadi intisari dari hasil riset yang dilakukan oleh Yayasan LKiS (Lembaga Kajian Islam dan Sosial) yang dipublikasikan kepada warga sipil di DIY maupun petugas Pemilu baik KPU maupun Bawaslu, di salah satu hotel di kawasan Bangunharjo, Sewon, Bantul, Kamis (30/10/2025).

Dalam kesempatan itu, LKiS yang melakukan riset terkait Pilkada 2024 dengan sampel di kota Yogyakarta dan Kulon Progo dalam kurun Maret hingga September 2025 lalu, menemukan fakta bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada cenderung mengalami penurunan sebanyak 71%, dibandingkan Pilkada sebelumnya yang hanya 33%. Begitu pun dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 silam, dimana partisipasinya jauh menurun hingga 81,78%.

“Penurunan partisipasi ini menjadi sorotan kami, karena banyak pihak yang menyampaikan bahwa tren penurunan ini disebabkan karena ketidakpercayaan publik terhadap proses politik yang berlangsung, kemudian minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses politik maupun pengambilan kebijakan,” kata Titi Alfina Ratih, salah satu tim peneliti dari Yayasan LKiS, Kamis (30/10/2025).

Selain itu, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang sama-sama dilangsungkan pada 2024, membuat seluruh prosesnya menjadi tidak begitu maksimal seperti yang diharapkan.

“Belum lagi jarak antara pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang relatif cukup dekat, yang membuat kampanye hanya dilakukan secara singkat dan masyarakat juga kurang mengenali calon kandidat, baik itu Bupati atau Walikota,” tambahnya.

Masalah lain yang timbul dalam pelaksanaan Pilkada 2024 lalu, sama seperti Pemilu, adalah sulitnya menagih janji politik yang disampaikan oleh para kandidat selama masa kampanye. Akhirnya banyak masyarakat sipil yang berinisiatif untuk membuat forum sendiri, yang bertujuan untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat terkait janji-janji politik yang telah disampaikan berulang kali oleh para kandidat selama masa kampanye, namun nyatanya tak kunjung ditepati setelah kandidat tersebut berhasil terpilih.

“Dalam riset ini kita bisa mengetahui bahwa ternyata demokrasi itu masih sebatas kegiatan prosedural saja, sehingga penting diperlukan pendidikan politik untuk publik, serta membuka ruang-ruang untuk dialog yang lebih substantif dan mendekati kebutuhan warga yang paling dasar, agar mereka bisa lebih mengenali siapa pilihannya,” ujar Tri Noviana, peneliti lainnya dari Yayasan LKiS.

Sedangkan dari pihak KPU dan Bawaslu kota Yogyakarta dan Kulon Progo, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, tidak banyak menanggapi hasil riset dari LKiS secara spesifik, namun menegaskan bahwa memang tugas mereka adalah di ranah prosedural (angka pemilih, sosialisasi calon pemilih, tidak ada/minim pelanggaran, dan seterusnya), yang mana itu sudah merupakan sesuatu yang cukup melelahkan.

“Kami turut mengapresiasi hasil riset dari kawan-kawan LKiS, karena harus diakui memang banyak benarnya. Ini juga menjadi tantangan bagi kami sebagai penyelenggara,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kota Yogyakarta, Ratna Mustika Sari.

“Kalau tadi disebutkan bahwa Pilkada ini hanyalah proses demokrasi secara prosedural, ya memang disitulah ranah kami, tapi itu bukan berarti kami tidak khawatir dengan capaian substantif dari seluruh proses demokrasi ini,” ujar Ratna menambahkan.

Beberapa rekomendasi yang diusulkan dalam hasil riset dari LKiS tersebut antara lain agar bisa mengubah sistem pemilu secara menyeluruh (revisi UU Pemilu dan Pilkada), termasuk tanpa melibatkan politik uang, titip jabatan, dan seterusnya, lalu menyediakan forum khusus untuk menagih janji dari para kandidat terpilih, agar publik bisa mengawasi setiap kebijakan yang diambil agar sesuai dengan kepentingan publik.

Rekomendasi selanjutnya adalah memperluas partisipasi publik dalam setiap proses pemilu, tidak hanya sekedar mencoblos di TPS saat hari-H. Kemudian mempertahankan sistem pemilu secara langsung dan terbuka, agar publik dapat senantiasa mengawasi setiap proses yang terjadi di dalamnya, serta agar tidak semakin menurunkan kepercayaan publik, yang saat ini juga sudah kian merosot. Selain itu agar lebih memberi ruang bagi pemilih disabilitas, lansia, transpuan, maupun kelompok rentan dan marjinal, untuk bisa mendapatkan akses memilih yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Bawaslu juga diminta untuk diberikan kewenangan lebih untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi selama masa pemilu maupun Pilkada (pra, selama, dan sesudah). Karena yang selama ini terjadi hanya berupa laporan yang bersifat rekomendasi, tanpa tindak lanjut nyata sesuai dengan maksud dan tujuan laporan tersebut dibuat. (zk)

BANTUL – Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) yang berkantor di Bantul baru-baru ini meluncurkan buku berjudul “Suara Demokrasi Dari Akar Rumput; Problematika, Praktik Baik dan Peta Jalan Demokrasi di DIY”, buku ini memuat tentang pengalaman LKiS menahan laju regresi demokrasi, khususnya di DIY. Buku ini tidak hanya menyajikan kritik dan analisis terhadap berbagai tantangan demokrasi di tingkat lokal, namun juga menawarkan gagasan dan rekomendasi sebagai langkah konkret untuk membangun sistem yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Untuk membahas isi buku ini secara lebih mendalam, sekaligus menyikapi persoalan demokrasi yang terjadi pada hari ini, pada Minggu (10/8/2025) di kawasan Sonopakis Lor, Kasihan, Bantul, Yayasan LKiS mengadakan diskusi terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat, baik dari aktivis, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Mahasiswa, Ormas, Wartawan, dan sebagainya, untuk bersama-sama membahas dinamika demokrasi yang terjadi di masa sekarang ini, dan strategi apa saja yang perlu dilakukan untuk bisa menjadikan demokrasi ini lebih baik ke depannya.

Arah diskusi ini mengacu pada bagaimana peran demokrasi dalam bernegara, yang semakin kesini sudah semakin memudar, yang kemudian digantikan dengan oligarki kekuasaan yang kian membabi buta. Hal ini ditandai dengan beberapa kebijakan yang terkesan semena-mena, seperti pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama 3 bulan, penyitaan tanah yang nganggur selama 2 tahun berturut-turut, dan seterusnya.

Terdapat tiga elemen kunci yang difokuskan dalam diskusi kali ini, diantaranya tentang bagaimana penerapan demokrasi dalam berkampanye politik, advokasi terhadap kebijakan pemerintah yang belakangan ini terkesan semakin tidak memihak rakyat, serta bagaimana penyampaian edukasi demokrasi terhadap masyarakat atau publik secara luas.

Para peserta yang berjumlah sekitar 20 orang pun diminta menyampaikan pandangannya masing-masing terkait dinamika demokrasi yang terjadi saat ini, dan apa saja solusi yang bisa ditawarkan untuk membuat demokrasi di Indonesia bisa lebih sesuai dengan peruntukannya, selayaknya yang telah dicita-citakan sejak masa lampau.

Menurut Yayasan LKiS, hasil dari diskusi terbuka ini rencananya akan dijadikan laporan RTL (Rencana Tindak Lanjut) atau follow-up secara sistematis dan rapi, untuk kemudian diteruskan dengan pertemuan lanjutan secara lebih teknis dengan pihak-pihak terkait, utamanya adalah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai dengan usulan yang telah didiskusikan sebelumnya. (zk)